Monday, 21 May, 2012

PILIH BAHASA

MAIN MENU

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday1285
mod_vvisit_counterYesterday2707
mod_vvisit_counterThisWeek3992
mod_vvisit_counterLastWeek26782
mod_vvisit_counterThisMonth77814
mod_vvisit_counterLastMonth72447
mod_vvisit_counterAll days1229943

We have: 12 guests, 25 bots online
Your IP: 38.107.179.216
 , 
Today: May 21, 2012

You are here : Home ARTIKEL BANGUNAN Berita Properti Tumpang Tindih Perizinan Bangunan di Bekasi

Tumpang Tindih Perizinan Bangunan di Bekasi Print
User Rating: / 0
PoorBest 
ARTIKEL BANGUNAN
Written by Administrator   
Wednesday, 16 March 2011 10:52

BEKASI – Tumpang tindih, takut kehilangan ‘mata pencaharian’, jadi ‘mainan’ oknum pejabat, amburadul, ribet, kacau dan lain sebagainya menjadi satu, ketika berbicara persoalan perizinan bangunan di Kota Bekasi. Kondisi tersebut pun secara terang-terangan dilakukan oknum pejabat dan pengusaha.

Namun begitu, ada juga pembangunan, meski tidak memiliki IMB, dan hanya berdasarkan rekomendasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPR) tetap bisa berjalan pembangunannya. Seperti, SPBU Total Oil di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Belum adanya IMB itu terungkap saat Komisi B DPRD Kota Bekasi melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan SPBU asal Prancis itu.

Ketika itu, Wakil Ketua Komisi B Eliaser Yantji Sunur sendiri yang mengungkapkan bahwa pihak pengembang SPBU Total Oil hanya bisa memperlihatkan rekomendasi TKPRD saat disidak. Anehnya, tidak ada sanksi tegas, namun tetap dibiarkan membangun yang hingga saat ini sudah beroperasi. Hal itu menjadi contoh kecil yang membuktikan ‘mafia perizinan’ di Kota Bekasi sangat lihai dan ampuh memainkan perannya. Belum lagi bangunan lain yang juga disinyalir sama, dan diakui Wawali Rahmat Effendi yang juga ketua TKPR.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas P2B Rayendra Sukarmadji membenarkan prosedur perizinan mendirikan bangunan di Kota Bekasi mesti melewati berbagai birokrasi dan butuh waktu penyelesaian yang cukup panjang. Yaitu, dari BPPT, Distaru, sampai ke P2B.

Dalam pengurusan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lanjut dia, semua dinas teknis berperan aktif. Dari mulai pemohon melampirkan permohonan untuk mendirikan bangunan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) lalu diberikan ke Dinas Tata Ruang dalam pembuatan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan pembuatan Site Plan. Yang kemudian, dikembalikan lagi ke BPPT untuk di teliti kembali, kemudian diberikan ke Dinas P2B untuk rekomendasi teknis bangunan. Setelah itu, kata dia, diberikan lagi ke BPPT untuk dikeluarkan IMB. Usai IMB dibuat, pembangunan pun baru diperbolehkan berjalan.

“Jadi di P2B rekomendasi secara teknis bangunannya saja untuk proses IMB. Memang cukup ribet untuk prosesnya mesti lewati banyak birokrasi. Maka itu, berbeda dengan perizinaan tahun-tahun sebelumnya yang diberikan dari masing-masing dinas saja dan menyebutnya pelayanan prima,” papar lelaki berkacamata ini.

Katanya, prosedur untuk IMB sudah diatur dalam Perda sehingga Dinas P2B masuk didalam pelaksana teknis. Bahkan untuk memudahkan pemohon IMB mesti dilakukan jalur satu pintu saja supaya waktu yang diperoleh pun tidak terlalu lama.

Menurut Rayendra, bahwa IMB bakal dikelola dalam satu pintu, sehingga nantinya untuk IMB bukan berada di BPPT dan Dinas P2B, namun digabung dalam bidang pembangunan yang ada di Distaru. “Pengurusan IMB pada satu pintu sedang dibahas di provinsi dan nantinya IMB ini masuk di bidang penataan pembangunan Distaru. Sehingga prosedur IMB akan menjadi mudah,” tuturnya.

Lantas, bagaimana dengan tudingan BPPT yang merasa dilangkahi beberapa dinas teknis, termasuk Dinas P2B? Mendengar itu, Roy sapaan akrab Rayendra langsung membantah. Menurutnya, biaya perizinan yang diberikan pemohon masuk ke target Dinas P2B bukan ke BPPT.

“BPPT cuma menjadi transito saja, sedangkan biaya yang dikeluarkan pemohon perizinan masuk ke target P2B. Makanya, kita yang memiliki peran dalam perizinan sampai pengawasan pembangunan,” jelasnya.

Roy mengungkapkan, pihaknya mesti menargetkan Rp10 miliar untuk PAD dari sejumlah perizinan. “Malah terkadang oknum yang bemain ini meminta biaya yang tidak seusai dengan Perda. Perdanya cuma dikenakan biaya Rp5 ribu, tapi oknum meminta biaya yang lebih. Kami sangat melarang itu,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang  Rahmat Kusmayadi membenarkan untuk pelayanan IMB pihaknya menerbitkan IPPT ke BPPT tentang kelayakan bangunan untuk didirikan di lokasi yang diinginkan.

“Kami meneliti kembali layak atau tidak bangunan ini untuk didirikan. Takutnya, ada lokasi yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan industri di tempat yang menjadi lahan permukiman. Kalau ternyata tidak sesuai lokasi bangunannya, kami tidak akan menerbitkan IPPT,” tuturrnya. Lantas, bagaimana dengan SPBU Total Oil, Apartemen Mutiara?

Terpisah, Wakil Wali Kota Rahmat Effendi mengakui izin bangunan banyak dimainkan oleh oknum bawah. Namun, idealnya untuk IMB semuanya melalui BPPT terlebih dahulu. “Makanya, tidak diperbolehkan bangunan tanpa IMB,” katanya.

dikutip : radar-bekasi.com

Last Updated on Sunday, 08 May 2011 15:51
 

Add comment

Pergunakanlah dengan komentar yang baik sehingga bermanfaat buat pengunjung lainnya.


Security code
Refresh