|
Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui jika saat ini kondisi perizinan di Kota Bekasi sangat kacau. Hal itu terungkap setelah sekolah bertaraf internasional Lab School yang berada di Kranggan, Jatisampurna mendirikan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukan hanya Lab School kata pria yang akrab disapa Pepen ini, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) drive thru milik Bank Mandiri yang bediri di depan Giant pun, kata dia, masih membandel.
“Kalau ATM Mandiri itu sudah diultimatum sampai akhir bulan Mei, jika pada akhir bulan Mei pukul 00.00 tidak dibongkar, Pemkot akan menggunakan buldoser untuk membongkarnya. Sementara untuk Lab School itu saya sendiri bingung, kok para pegawai berani permainkan perizinan,” ungkapnya saat ditemui, kemarin.
Untuk membenahi pola pengurusan perizinan mendirikan bangunan atau pun untuk berinvestasi di Bekasi, kata Pepen, solusi satu-satunya adalah pembenahan Standar Operational Procedure (SOP), kemudian memperbaiki kinerja Sumber Daya Manusia nya (SDM).
“Ada dua yang harus segera di tata, yakni SOP pengurusan izin dan pembenahan SDM. Untuk SOP dalam waktu dekat ini saya akan melaksanakan bimbingan pada tenaga-tenaga teknis mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk membuat perizinan. Agar investor tidak merasa dipermainkan. Sementara untuk SDM-nya, kami coba untuk melakukan evaluasi kerja, khususnya dalam hal perizinan bangunan,” katanya.
Selain ATM dan Lab School, ternyata kata Pepen, beberapa minimarket yang berada di wilayah Kota Bekasi, dipastikan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian ia belum bisa merinci jenis pelanggaran yang terdapat dalam perizinan minimarket. “Hampir semua bangunan yang buat usaha, izinnya kacau. Selain ATM dan Lab School, termasuk minimarket. Tapi saya belum lihat ke dinas terkait berapa banyak pelanggaran itu,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penataan Dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi Hasbullah membenarkan jika beberapa tempat usaha di Bekasi melanggar peraturan, berupa site plant, IMB serta alih fungsi bangunan. “Hampir dipastikan tempat usaha di Bekasi melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bekasi,” tutur Hasbullah. (jie)
http://www.radar-bekasi.com
|